Kamis, 24 Maret 2016

Makalah Hak Asasi Manusia



Hak Asasi Manusia

BAB I
PENDAHULUAN


I.         Latar Belakang Masalah

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain.
Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
II.      Rumusan Massalah

a)      Apakah yang dimaksud Hak Asasi Manusia?
b)      Apa saja pelanggaran dan pengadilan dalam Hak Asasi Manusia ?
c)      Bagaimana Hak Asasi Manusia dalam perspektif Islam?










BAB II
PEMBAHASAN

1.         Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut Teaching Human Rights yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak Hidup, misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup. Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.[1]
Senada dengan pengertian di atas adalah pernyataan awal Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikemukakan oleh John Locke. Menurut Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Hak asasi manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[2]   

2.        Pelanggaran dan Pengadilan Hak Asasi Manusia
Dalam konteks Hak Asasi Manusia yang sering muncul dan menjadi bahan pembicaraan publik adalah pelanggaran HAM. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Pelanggaran HAM dikelompokkan dalam dua bentuk yaitu; pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan beradasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran berat itu.[3]  
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara:
a.         Membunuh anggota kelompok.
b.        Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
c.         Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
d.        Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e.         Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Adapun kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang meluas dan sistematis. Adapun serangan yang dimaksud ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
1.        Pembunuhan.
2.        Pemusnahan.
3.        Perbudakan.
4.        Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
5.        Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan; pokok hukum internasional.
6.        Penyiksaan.
7.        Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
8.        Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang di dasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
9.        Penghilangan orang secara paksa.
10.    Kejahatan apartheid, penindasan dan dominasi suatu kelompok ras atas kelompok ras lain untuk mempertahankan dominasi dan kekuasaannya.[4]
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat dilakukan baik oleh aparatur negara (state-actors) maupun bukan aparatur negara (non state actors). Karena itu, penindakan terhadap pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM tersebut dilakukan melalui proses peradilan HAM mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan pengadilan hukum. [5]
Sebagai salah satu upaya untuk memenuhi rasa keadilan, maka pengadilan atas pelanggaran HAM kategori berat, seperti genosida dan kejahatan kemanusiaan diberlakukan asas retroaktif. Dengan demikian, pelanggaran HAM kategori berat dapat diadili dengan membentuk pengadilan HAM Ad Hoc. Yang dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan keputusan presiden dan berada di lingkungan pengadilan umum.
Selain pengadilan HAM Ad Hoc, dibentuk juga Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR). Komisi ini dibentuk sebagai lembaga ekstrayudisial yang bertugas untuk menegakkan kebenaran untuk mengungkap penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau, melaksanakan rekonsilasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa.                              
3.        HAM dalam perspektif Islam
Ketika memahami HAM dalam perspektif islam tentu lebih mudah, karena islam adalah ajaran komprehensif yang bersumber dari wahyu Illahi (Al-Qur’an) dan berfungsi sebagai petunjuk dan penjelas atas petunjuk itu (al-bayan) serta pembela antara kebenaran dan kesalahan (al-furqan).
Cara pandang Islam terhadap HAM tidak terlepas dari cara pandangnya terhadap status dan fungsi manusia. Manusia adalah makhluk Allah yang terhormat (QS Al-Israa’/6;70), (QS Al-Hijr/155: 28-29) dan fungsional (QS Al An’am/6: 165) serta (QS Al Ahzab/33: 72). Manusia disebut khalifah dalam pengertian mandataris yang diberi kuasa dan bukan sebagai penguasa. Manusia hanya mempunyai kewajiban kepada Allah SWT (karena itu Allah semata yang mempunyai hk-hak) dengan cara mematuhi hukum-hukumnya. Semua kewajiban itu merupakan amanah yang diemban (QS Al Ahzab/33: 72) sebagai realisasi perjanjiannya dengan Allah pada awal penciptaanya (QS At Taubah/9: 111).
Kewajiban di atas menimbulkan hak yang berkaitan dengan hubungan sesama manusia. Kewajiban bertauhid (meng-Esa-kan Allah) misalnya apabila dilaksanakan dengan benar, akan menimbulkan kesadaran akan hak-hak yang berkaitan dengan hubungan sesama manusia, seperti hak persamaan, hak kebebasan, dan hak memperoleh keadilan. Seorang manusia mengakui hak manusia lain karena hal itu merupakan kewajiban yang dibebankan kepadanya dalam rangka mematuhi Allah. Karena itu Islam memandang hak asasi manusia dengan cara pandang yang berbeda dari barat, tidak bersifat anthroposentris tetapi bersifat theosentris (sadar kepada Allah sebagai pusat kehidupan). Penghargaan kepada HAM merupakan bentuk kualitas kesadaran keagamaan yaitu kesadaran kepada Allah sebagai pusat kehidupan. Dibawah ini dipaparkan konsep dasar HAM dalam Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Al-hadist.
a.          Hak atas keselamatan jiwa. Dalam Islam jiwa seseorang sangat dihormati dan keberadaanya harus dipelihara sebagaimana dalam Al-quran Surat Al-Israa’ ayat 33 yaitu membunuh orang dibolehkan karena alasan yang benar, misalnya qisas bagi yang terbukti membunuh orang lain dengan sengaja.
b.        Pengamanan hak milik pribadi (QS Al Baqarah/2: 181)
c.         Keamanan dan kesucian kehidupan pribadi (QS An-Nur/24: 27)  
d.        Hak untuk memperoleh keadilan hukum
e.         Hak untuk menolak kezaliman (QS An-Nisa’/4: 148)
f.         Hak untuk melakukan al-amru bi al-ma’ruf wa al-nahyu ‘an al-munkar, yang didalamnya juga mencakup hak-hak kebebasan memberikan kritik (QS Al-A’raf/7: 165) dan (QS Al Baqarah/2: 110)
g.        Kebebasan berkumpul demi tujuan kebaikan dan kebenaran. Kebebasan berkumpul ini berkaitan dengan menegakkan yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar.
h.        Hak keamanan dari penindasan keagamaan. Banyak sekali ayat-ayat Al-Quran yang melarang pemaksaan, saling bertikai karena perbedaan agama, salah satunya adalah QS Ali Imron/3: 100.
i.          Hak untuk tidak menerima tindakan apapun tanpa ada kejahatan yang dilakukannya. Dengan kata lain seseorang harus dianggap tidak bersalah jika belum terbukti melakukan kejahatan.
j.          Hak memperoleh perlakuan yang sama dari negara dan tidak melebihkan seseorang atas orang lain (QS Al-Qashash/28: 4)
Beberapa hak yang sudah dipaparkan di atas merupakan suatu bukti jika Islam memandang HAM dari segi hubungan antara Allah dengan manusia maupun manusia yang satu dengan manusia lainnya. Hak--hak tersebut merupakan pemberian Allah SWT kepada setiap orang mempunyai hak yang sama satu dengan yang lainnya. Dan orang lain tidak dapat menghapusnya atau mengambilnya, hanya Allah SWT yang berhak menentukan segalanya.[6]   
        
4.         

    
BAB III
PENUTUP
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.       

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Ubaedillah A. Demokrasi Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani, Ciputat Jakarta    Selatan : ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2000.

 Rozak, Abdul. Civic Education Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani,    Ciputat Jakarta Selatan : ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2013.

Jazim Hamidi, Civic Education Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya, Jakarta:        Gramedia Pustaka Utama, 2010.



[1] A. Ubaedillah, Demokrasi Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani, (Ciputat Jakarta Selatan : ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2000), hal. 252
[2] Abdul Rozak, Civic Education Pancasila, Demokrasi, HAM, Dan Masyarakat Madani, (Ciputat Jakarta Selatan : ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2013), hal. 148

[3] Jazim Hamidi, Civic Education Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010), hal. 241
[4] Abdul Rozak, Civic Education Pancasila, Demokrasi, HAM, Dan Masyarakat Madani, (Ciputat Jakarta Selatan : ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2013), hal. 163-164
[5] Jazim Hamidi, Civic Education Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010), hal. 242
[6] Jazim Hamidi, Civic Education Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010), hal. 231-233

Tidak ada komentar:

Posting Komentar