BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hutan merupakan sebuah kawasan yang ditumbuhi pepohonan yang lebat dan tumbuhan lainnya. Sistem penggunaan lahan yang tertutup dan tidak ada campur tangan manusia, masuknya kepentingan manusia secara terbatas seperti pengambilan hasil hutan untuk sub sistem tidak mengganggu hutan dan fungsi hutan. Tekanan penduduk dan tekanan ekonomi yang semakin besar, mengakibatkan pengambilan hasil hutan semakin intensif (penebangan kayu).
Penebangan hutan juga dilakukan untuk kepentingan yang lain, misalnya untuk mengubah menjadi ladang pertanian atau perkebunan. Akibat dari gangguan-gangguan hutan tersebut yang menyebabkan terjadinya perubahan fungsi hutan, yang lebih menekankan ke arah fungsi ekonomi dengan mengabaikan fungsi sosial atau fungsi ekologis.
Saat ini tekanan lebih banyak difokuskan pada peran hutan sebagai cadangan utama keanekaragaman hayati, komponen penting dalam siklus karbon, pemanasan global maupun sistem hidrologi dan nilai keindahan atau estetika. Salah satu faktor yang menyebabkan perubahan iklim global adalah semakin berkurangnya jumlah hutan diseluruh dunia yang diakibatkan dari perilaku manusia itu sendiri.
Konsep dari pengelolaan hutan harus secara bijaksana, dengan mengembalikan fungsi hutan secara menyeluruh. sehingga lebih menekankan kepada peran pemerintah, peran masyarakat dan peran swasta. Dari permasalahan di atas, penulis mengambil judul “Deforestasi (penggundulan) Hutan” sebagai pembahasan dalam makalah ini.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, adapun rumusan masalah dalam penulisan makalah ini diantaranya yaitu :
1. Apa pengertian hutan dan deforestasi (penggundulan) hutan ?
2. Apa relasi manusia dengan alam ( hutan) ?
3. Apa dampak dari deforestasi hutan ?
4. Bagaimana cara menanggulangi deforestasi hutan ?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dalam makalah ini diantaranya yaitu :
1. Mengetahui pengertian dari hutan dan deforestasi hutan.
2. Mengetahui relasi manusia dengan alam ( hutan)
3. Mengetahui apa dampak dari deforestasi hutan.
4. Mengetahui bagaimana cara menanggulangi deforestasi hutan.
D. Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini diantaranya yaitu :
1. Bagi penulis dan pembaca : dapat menambah pengetahuan dan wawasan mengenai deforestasi (hutan) hutan, relasi manusia dengan alam ( hutan), dampak dari deforestasi hutan, dan memahami cara menanggulangi deforestasi hutan.
2. Bagi pembaca : dapat dijadikan sumber atau referensi oleh para pembaca untuk menjaga bumi agar terhindar dari deforestasi hutan.
E. Sistematika Penulisan
Makalah ini tersusun dari beberapa bagian yang diuraikan dalam sub bab masing-masing, diantara lain sebagai berikut :
1. Bagian awal, Cover makalah : berisi tentang judul, nama mata kuliah, nama dosen pengampu dan nama kelompok penyusun makalah serta nama universitas.
2. Bagian isi merupakan bagian pokok dalam pembuatan makalah yang terdiri dari empat sub bab, antara lain ;
i. BAB I PENDAHULUAN
Tersusun atas latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan makalah, manfaat penulisan makalah, dan sistematika penulisan makalah.
ii. BAB II LANDASAN TEORI
Berisikan tentang landasan teori yang bersangkutan mengenai deforestasi hutan, dampak, dan cara menanggulangi deforestasi hutan.
iii. PENUTUP
Tersusun dari Menyimpulkan masalah dalam pembahasan makalah (simpulan), kritik dan saran dalam pembahasan makalah.
3. Bagian terakhir makalah berisikan daftar pustaka yang dijadikan referensi dalam pembuatan makalah.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Deforestasi (penggundulan) Hutan
1. Pengertian Hutan
Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, mendefinisikan hutan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berupa sumber daya alam hayati yang didominasi jenis pepohonan dalam persekutuan dengan lingkungannya, yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan. Pengertian hutan menurut Dengler adalah suatu kumpulan atau asosiasi pohon-pohon yang cukup rapat dan menutup areal yang cukup luas sehingga akan dapat membentuk iklim mikro yang kondisi ekologisnya khas dan berbeda dengan areal luarnya. Sedangkan menurut Spurr, istilah hutan dianggap sebagai persekutuan antara tumbuhan dan binatang dalam suatu asosiasi biotis. Asosiasi ini bersama-sama dengan lingkungannya membentuk suatu sistem ekologis dimana organisme dan lingkungan saling berpengaruh dalam suatu siklus energi yang kompleks. Jadi dapat disimpulkan bahwa hutan adalah suatu areal yang luas dikuasai oleh pohon, tetapi hutan bukan hanya sekedar pohon. Termasuk di dalamnya tumbuhan yang kecil seperti lumut, semak belukar dan bunga-bunga hutan, termasuk juga binatang yang menjadikan hutan sebagai habitatnya.
2. Pengertian Deforestasi Hutan
Deforestasi (penggundulan hutan) adalah kegiatan penebangan hutan atau tegakan pohon (stand of trees) sehingga lahannya dapat dialihgunakan untuk penggunaan nir-hutan (non-forest use), yakni pertanian, peternakan atau kawasan perkotaan. Pengertian deforestasi yang lain adalah panen permudaan disuatu tempat dihutan yang nantinya digunakan untuk dialihkan pada penggunaan lainnya. Pengertian deforestasi hutan sering diartikan sebagai penggundulan hutan tanpa adanya penanaman kembali. Deforestasi tidak akan membuat kerugian pada hutan apabila setelah hutan ditebang, lahan dimanfaatkan kembali menjadi lahan pertanian, peternakan dan sebagainya.
Indonesia sebagai negara yang besar dan berkembang, juga mempunyai peran yang cukup besar dalam problematika lingkungan tersebut. Indonesia merupakan negara kedua di asean yang harus bertanggung jawab atas perubahan iklim dunia. Maraknya penggundulan hutan, emisi industri, lalu lintas dan perusakan lahan gambut di Indonesia mengakibatkan efekrumah kaca yang dahsyat. Hanya saja penggundulan hutan ini merupakan penyebab terbesar efek rumah kaca tersebut (80-81%).
B. Relasi Manusia dengan Alam (Hutan)
Pada kenyataannya saat ini manusia sudah tidak lagi memperhatikan keseimbangan alam dalam pengeksploitasiannya. Saat ini manusia sudah dikuasai oleh nafsu untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya sehingga dalam memanfaatkan alam tidak lagi memperdulikan dampak buruk terhadap keseimbangan ekosistem alam di bumi ini. Hutan-hutan yang dulu lebat kini sudah gundul karena pohonnya habis ditebangi untuk berbagai macam keperluan industri. Ditambah lagi dengan mayoritas kegiatan penebangan pohon tidak diikuti dengan kegiatan menanam pohon dengan persentase minimal setara dengan banyak pohon yang ditebang. Hal ini sungguh berakibat fatal, karena dengan demikian fungsi hutan sebagai penahan air, penyaring udara dan habitat bagi berbagai macam ekosistem flora dan fauna bisa musnah. Bila hal itu terjadi, maka jelaslah hanya dampak buruk yang akan kita terima sebagai konsekuensinya. Contohnya saja banjir bandang, tanah longsor dan yang paling parah ialah pemanasan global yang sekarang sedang terjadi. Dan ketika musibah itu terjadi, maka kita secara refleks akan berdo’a kepada Allah dengan hati yang ikhlas dan semata-mata karena Allah karena berharap kita segera diselamatkan dari musibah itu.
Padahal hakekatnya manusia ini diciptakan oleh Allah ialah untuk menjadi khalifah di muka bumi ini. Hal tersebut dijelaskan Allah SWT dalam Q. S Al-Baqarah ayat 30 :
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ حَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ ﴿٣٠﴾
Artinya, ” Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan
menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman:
Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."
Kita sebagai manusia benar-benar wajib untuk bersyukur karena kita sebagai manusia yang merupakan makhluk ciptaan Allah sama seperti tumbuhan, malaikat, hewan ataupun setan. Namun ternyata kita diberi suatu tanggung jawab yang istimewa. Apakah itu ? Yaitu Allah SWT mempercayakan bumi-Nya ini untuk diurus oleh kita manusia. Allah telah terlebih dahulu menawarkannya pada para malaikat dan malaikat menyatakan tidak sanggup, lalu Allah juga menawarkannya kepada gunung namun gunung juga menyatakan tidak sanggup, begitu pula ketika ditawarkan kepada golongan jin serta makhluk ciptaan Allah yang lain, semuanya menyatakan tidak sanggup. Kemudian Allah mempercayakan amanah yang sungguh luar biasa berat ini kepada golongan manusia, lalu mengapa kita tidak bersyukur ? Maka dari itu mari kita lihat kembali siapa diri kita sebenarnya. Amanah yang dibebankan oleh Allah dipundak manusia sungguh sangatlah berat. Apabila kita telah menyadari tanggung jawab itu, maka kita akan selalu bersyukur dan akan menjalankan fungsi dan tugas kita sebagai khalifah di muka bumi ini dengan baik. Yaitu kita akan benar-benar menjadi pemimpin di bumi ini dan menjaga alam ini. Kita tidak akan merusak hutan, mencemari laut dan tidak akan membuat polusi karena kita sadar bahwa bumi ini adalah titipan Allah SWT kepada manusia. Kita juga akan menjadikan bumi ini sebagai ladang amal sebagai bekal menuju kehidupan yang hakiki yaitu kehidupan akhirat, dengan cara menjaga kelestarian alam ini dan kita akan selalu berusaha sebisa mungkin agar peringatan Allah pada surat Ar-Ruum ayat 41 :
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Artinya :
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Ayat ini seharusnya menjadi cambuk yang keras agar kita selalu istiqomah dalam bertauhid kepada Allah dan menjaga kelestarian alam ciptaan Allah yang Maha Mulia ini. Jauh sebelumnya, Islam telah melarang kita untuk berbuat kerusakan di muka bumi. Tuhan berfirman pada surat al-A’raf ayat 56-57 :
وَلاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفاً وَطَمَعاً إِنَّ رَحْمَتَ اللّهِ قَرِيبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِين
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya, dengan cara mengutus rasul-rasul (dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut) terhadap siksaan-Nya (dan dengan penuh harap) terhadap rahmat-Nya. (Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik) yakni orang-orang yang taat”.
Di sini Islam memberikan solusi yang dahsyat pada umat manusia –universalisme Islam pada seluruh umat manusia dalam menyelesaikan polemik ini agar terus memerhatikan lingkungan tanpa harus mengesampingkan kebutuhan manusia. Artinya, manusia diperbolehkan mengkonsumsi dan mengelola seluruh alam berdasarkan kebutuhan manusia tanpa berlebih-lebihan. Di samping itu, harus ada daur ulang dari apa yang telah di ambil dari alam tersebut untuk menjaga kelangsungan hidup sesama.
Menurut kajian ushul fiqh, ketika kita dilarang melakukan sesuatu berarti kita diperintah untuk melakukan kebalikannya. Misalnya, kita dilarang merusak alam berarti kita diperintah untuk melestarikan alam. Adapun status perintah tersebut tergantung status larangannya. Contoh, status larangan merusak alam adalah haram, itu menunjukkan perintah melestarikan alam hukumnya wajib.
Sementara itu, Fakhruddin al-Raziy dalam menanggapi ayat di atas, berkomentar bahwa, ayat di atas mengindikasikan larangan membuat mudharat (bahaya). Dan pada dasarnya, setiap perbuatan yang menimbulkan mudharat itu dilarang oleh agama. Al-Qurtubi menyebutkan dalam tasfirnya bahwa, penebangan pohon juga merupakan tindakan pengrusakan yang mengakibatkan adanya mudharat. Beliau juga menyebutkan bahwa mencemari air juga masuk dalam bagian pengrusakan.
Larangan di atas bukan lantas melarang kita memanfaatkan kekayaan jagat raya ini. Sebab kekayaan alam ini diperuntukkan bagi manusia. Kita dibolehkan mengambil manfaat dari kekayan alam ini asal tidak sampai berlebihan. Di samping itu, perlu dicatat untuk konteks Indonesia, memanfaatkan kekayaan alam harus mendapat izin dari pemerintah. Makanya, illegal loging dan pemanfaatan lain secara illegal haram hukumnya. Sebab, mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah adalah sebuah kewajiban yang sangat mengikat, selama peraturan itu tidak bertentangan dengan syariat Islam, dan demi kemaslahatan rakyat.
C. Dampak Deforestasi Hutan
1. Banjir yang terjadi terus menerus. Apabila deforestasi hutan dilakukan terus, akan membawa korban lebih banyak lagi.
2. Perubahan iklim
Oksigen (O2) merupakan gas yang melimpah di atmosfer, dimana hutan merupakan produsen terbesar yang menghasilkan gas tersebut.Selain itu, hutan juga membantu menyerap gas rumah kaca yang menjadi penyebab terjadinya pemanasan global. Ketika hutan mengalami deforestasi, berakibat terjadinya peningkatan suhu bumi serta perubahan iklim yang ekstrem.
3. Kehilangan berbagai jenis spesies
Deforestasi jugaber dampak pada hilangnya habitat berbagai jenis spesies yang tinggal di dalam hutan.Menurut National Geographic, sekitar 70 % tanaman dan hewan hidup di hutan. Dengan hilangnya habitat-habitat tanaman dan hewan, akan menyebabkan kepunahan spesies. Hal ini bisa berdampak di berbagai bidang seperti bidang pendidikan. Pada bidang ini, akan musnah berbagai spesies yang dapat menjadi objek suatu penelitian.Selain itu, di bidang kesehatan deforestasi berakibat hilangnya berbagai jenis obat yang biasanya bersumber dari berbagai jenis spesies hutan.
4. Terganggunya siklus air
Pohon memiliki peranan yang penting dalam siklus air, yaitu menyerap curah hujan serta menghasilkan uap air yang nantinya akan dilepaskan ke atmosfer. Semakin sedikit jumlah pohon yang ada di bumi, maka kandungan air di udara yang nantinya akan dikembalikan ke tanah dalam bentuk hujan juga sedikit. Selain itu, pohon juga berperan dalam mengurangi tingkat populasi air, yaitu dengan menghentikan pencemaran.Semakin berkurangnya jumlah pohon-pohon yang ada di hutan diakibatkan oleh deforestasi hutan, maka hutan tidak bisa lagi menjalankan fungsinya dalam menjaga tata letak air.
5. Erosi tanah dan longsor
Jika terjadi hujan besar, akan mengakibatkan besarnya laju aliran air di permukaan, yang pada akhirnya akan terjadi banjir bandang. Selain itu, air hujan dapat mengangkut partikel-partikel tanah sehingga menimbulkan erosi tanah atau tanah longsor.
6. Mengakibatkan Kekeringan
Hilangnya daya serap tanah, hal tersebut akan berimbas pada musim kemarau, dimana di dalam tanah tidak ada lagi cadangan air yang seharusnya bisa digunakan dalam musim kemarau. Hal ini disebabkan karena pohon yang bertindak sebagai tempat penyimpanan cadangan air tanah tidak ada lagi sehingga akan berdampak pada terjadinya kekeringan yang berkepangjangan
7. Rusaknya ekosistem darat dan laut
Hutan menjadi habitat bagi berbagai jenis spesies hewan dan tumbuh-tumbuhan. Kegiatan deforestasi hutan dapat mengakibatkan kerusakan bahkan kepunahan bagi kekayaan alam tersebut.Kerusakan hutan yang terjadi akan membawa akibat terjadinya banjir maupun erosi yang dapat mengangkut partikel-partikel tanah menuju kelaut yang nantinya akan mengalami proses sedimentasi atau pengendapan di sana. Hal tersebut akan merusak ekosistem yang ada di laut, seperti ikan, terumbu karang dan lain-lain.
8. Abrasi Pantai
Eksploitasi hutan secara liar tidak hanya dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab di kawasan hutan yang ada di darat saja. Kegiatan tersebut juga bisa dilakukan terhadap hutan-hutan mangrove yang berfungsi untuk melindungi pantai dari terjangan gelombang dan badai yang berada di pesisir pantai. Jika hal tersebut terus dibiarkan, akan berakibat terjadinya abrasi pantai.
9. Kerugian Ekonomi
Jika hutan rusak, maka sumber penghasilan masyarakat pun juga akan menghilang. Kerusakan hutan akibat deforestasi, akan menyebabkan tanah menjadi tandus, sehingga sulit untuk bercocok tanam.
10. Mempengaruhi Kualitas Hidup
Terjadinya erosi tanah sebagai akibat kerusakan hutan dapat mengangkut partikel-partikel tanah yang mengandung zat-zat berbahaya seperti pupuk organik yang akan masuk ke danau, sungai, maupun sumber air lainnya. Akibatnya, kualitas air menjadi buruk dan akan berdampak pada tingkat kesehatan yang buruk pula.
D. Cara Menanggulangi Deforestasi
Masalah lingkungan adalah berbicara tentang kelangsungan hidup (manusia dan alam). Melestarikan lingkungan sama maknanya dengan menjamin kelangsungan hidup manusia dan segala yang ada di alam dan sekitarnya. Sebaliknya, merusak lingkungan hidup, apapun bentuknya, merupakan ancaman serius bagi kelangsungan hidup alam dan segala isinya, tidak terkecuali manusia. Islam sebagai agama paripurna, memiliki kebenaran universal dan absolut karena berasaldari zat yang maha absolut (Allah; Rabb al-Jalil), sejak 14 abad lalu telah memiliki perhatiankhusus terhadap persoalan lingkungan, lewat warning (memberi peringatan) akibat kerusakanlingkungan, antara lain dinyatakan dalam Alquran, surat Ar-Ruum: 41.
Dampak dari rusaknya lingkungan sudah mulai kita rasakan seperti pemanasan global, banjir, tanah longsor dan masih banyak lagi. Bencana-bencana yang terjadi sayangnya tidak dapat membuat manusia jera dan mengambil palajaran. Padahal upaya pelestarian alam bisa dilakukan dengan hal-hal sederhana tetapi dapat memberikan manfaat yang luar biasa kedepannya untuk pekentingan umat manusia.
Pembangunan kehutanan saat ini diarahkan pada kepentingan masyarakat danlingkungan (socio ecological benefit oriented), desentralisasi dan berbasiskan masyarakat (community based forest management ), dimana Pembangunan kehutanan memberikankesempatan kepada masyarakat untuk mengelola sumberdaya hutan secara optimal dengansenantiasa memperhatikan kelestariannya. Masyarakat Merupakan ujung tombak Pembangunan kehutanan oleh karena itu peran serta masyarakat yang telah mempunyaipengetahuan dasar mengenai Hutan dan Kehutanan mutlak diperlukan guna menunjangpartisipasinya dalam kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan. Oleh karena hal itu maka kebijakan Departemen Kehutanan diarahkan kepada upaya Partisipasi masyarakat didalam dan disekitar kawasan hutan.
Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan untuk menjaga hutan,kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsiproduksi tercapai secara optimal dan lestari . Bahkan di hadits yang lain ditambahkan, Rasulullah SAW juga melarang buang air besar dilubang binatang dan di bawah pohon yang berbuah. Apresiasi Nabi terhadap kelestarianlingkungan amatlah jelas. Sisi gelap manusia terhadap alam sebagaimana disinyalir Tuhan diatas, kiranya menyadarkan manusia akan kekhilafannya itu. Jangankan merusak lingkunganseperti menebang pohon, mengganggu atau mencemari alam sekitar saja tidak dibenarkan.
Dalam hadist Nabi Muhamad SAW telah diajarkan :
“Barangsiapa di antara orang Islam yang menanam tanaman maka hasil tanamannya yang dimakan akan menjadi sedekahnya, dan hasil tanaman yang dicuri akan menjadi sedekah. Dan barangsiapa yang merusak tanamannya, maka akan menjadi sedekahnya sampai hari
Kiamat.” (HR. Muslim)
Uraian hadis tersebut segogyanya dapat memacu semangat kita dalam upaya pelestarian hutan antara lain:
1. Tebang Pilih
Sistem tebang pilih ini adalah manusia tidak akan menebang kayu yang belum tua atau belum umurnya. Keberadaan pohon-pohon yang masih muda tetap terjaga dn kita tetap bisa mengambil manfaat dari pohon yang sudah tua untuk keperluan kita. Jangan sampai karena keserakahan manusia, manusia menebang semua pohon yang ada di hutan demi keuntungannya semata.
2. Legal
Manusia yang ingin berbisnis di bidang hasil hutan terutama kayu sebaiknya menggunakan bisnis yang legal. Bisnis ilegal akan merugikan negara Indonesia sebab pemasukan negara menjadi sedikit atau tidak ada. Pajak yang diberlakukan pemerintah untuk bisnis legal akan digunakan untuk pembangunan dan memperbaiki pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Semakin banyaknya bisnis kayu ilegal yang bermunculan menyebabkan Indonesia merugi sedangkan hutan semakin gundul.
3. Reboisasi
Ketika menebang satu pohon, ada baiknya manusia juga menanam satu pohon. Ketika satu pohon mati, satu pohon akan tumbuh kembali. Jika manusia memberlakukan hal ini niscaya kelestarian hutan pun bisa terjaga. Penghijauan hutan bisa terlaksana dengan penanaman satu pohon tersebut.reboisasi juga bisa disebut sebagai ihya al-mawat atau menghidupkan tanah yang mati. Ihya al-mawat merupakan satu khasanah hukum islam yang juga dijumpai dalam syariat. Al-mawat artinya tanah yang belum dikelola sehingga belum produktif bagi manusia. Sedangkan kata al-ihya artinya hidup atau menghidupkan. Maka arti harfiah dari ilya al-mawat adalah usaha mengelola lahan yang masih belum bermanfaat menjadi berguna bagi manusia.
4. Hati-Hati Menyalakan Api Di Dalam Hutan
Hal tersebut perlu diperhatikan bagi manusia yang suka melakukan camping atau bermalam di hutan. Boleh saja, manusia melakukan kegiatan bermalam di hutan asalkan tetap menjaga kebersihan hutan dan tidak merugikan hutan. Saat bercamping banyak yang suka membuat api unggun. Sebelum pergi meninggalkan tempat camping pastikan tidak ada api yang menyala. Api yang menyala meskipun kecil bisa berubah menjadi besar jika terkena angin yang berhembus. Bagi pria perokok yang hobi jelajah hutan, sebaiknya untuk tidak membuang puntung rokok yang masih menyala secara sembarangan. Puntung rokok yang masih menyala akan memunculkan api.
5. Menghindari Ladang berpindah
Hal tersebut berlaku bagi para petani yang suka bercocok tanam. Petani tidak boleh memberlakukan ladang berpindah. Kadang ada petani yang tidak mau mengambil pusing dengan kesuburan tanah ditempatnya bercocok tanam. Para petani cenderung akan berpindah tempat dari lahannya yang semula jika dirasa lahannya tersebut sudah tidak menguntungkan karena tidak subur.
Hal itu merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab. Alasannya adalah lahan lama yang dibiarkannya akan mengalami tandus dan kekeringan. Jika terus dibiarkan, lahan tersebut akan terbengkalai dan menyebabkan lahan yang kekeringan semakin meluas. Penyebabnya adalah petani yang tidak bertanggung jawab tersebut akan terus berpindah-pindah tempat jika lahan yang ditanaminya sudah tidak subur kembali. Dengan begitu lahan yang terbengkalai akan semakin banyak dan semakin luas areanya.
6. Polisi Hutan
Keberadaan polisi hutan di berbagai wilayah titik hutan yang rawan bisa membantu mengurangi adanya penebangan hutan secara liar. Jika di wilayah hutan tersebut ada flora dan fauna yang dilindungi, perbanyaklah polisi hutan yang menjaganya. Polisi hutan tersebut haruslah yang jujur, bertanggung jawab dan memiliki kesadaran tinggi akan kelestarian hutan. Persenjataan yang lengkap serta teknologi yang canggih diharapkan mampu membantu kerja polisi hutan dalam memberantas oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sanksi yang diberikan kepada oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut haruslah tegas sesuai dengan Undang Undang perhutanan yang berlaku di Indonesia.
7. Kebijakan Pemerintah
Banyak perusahaan nakal yang memanfaatkan hutan untuk kepentingan bisnis seperti perkebunan hingga wisata yang belum tentu bonafit. Bahkan beberapa diantaranya cenderung merugikan masyarakat sekitar. kebijakan pemerintah dalam hal ini sangat penting untuk mencegah terjadinya hutan gundul caranya dengan pembatasan izin dalam penebangan pohon di hutan.
Penebangan hutan liar dalam islam
Perbuatan pengkrusakan adalah perbuatan yang menimbulkan banyak hal negatif bagi manusia maupun lingkungan. Perbuatan tersebut disebabkan oleh keserakahan manusia untuk memperoleh keuntungan lebih dari hal tersebut. Dalam al-quran disebutkan sebaai manusia yang zalim. Sebagai mana Allah mengingatkan:
بَلِ اتَّبَعَ الَّذِينَ ظَلَمُوا أَهْوَاءَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَمَنْ يَهْدِي مَنْ أَضَلَّ اللَّهُ وَمَا لَهُمْ مِنْ نَاصِرِينَ (٢٩
“Tetapi orang-orang yang zalim, mengikuti hawa nafsunya tanpa ilmu pengetahuan; maka siapakah yang akan menunjuki orang yang telah disesatkan Allah? Dan tiadalah bagi mereka seorang penolong pun”(Q. S. Ar-Ruum: 29).
Bahaya yang diakibatkan menuruti kehendak nafsu sangat jelas dampaknya pada kehancuran bumi. Hal ini dapat berupa eksploitasi yang berlebihan dan tidak mempertimbangkan daya dukung lingkungan, pemborosan, menguras sesuatu yang tidak pentingdan tidak efisien, bermewah-mewahan dalam konsumsi dan gaya hidup dan seterusnya. Hal tersebut tentu sangat bertentangan ajaran islam.
Dalam islam, syariahlah yang harus melandasi teori dan hukum lingkungan. Pemeliharaan bumi, berarti manusia harus pula memperhatikan hukum islam. Hukum islam atau syariat islam adalah suatu sistem nilai. Syariat itu ada untuk mewujudkan nilai-nilai yang melekat dalam konsep kunci islam seperti tauhid, khilafah, istishlah, halal dan haram.
1. Tauhid
Kerangka yang sangat penting dalam tindakan seorang muslim adalah keyakinan kepada kemaha tunggalan Allah. Memahami ketauhidan berarti memberikan penghargaan kepada ciptaan-Nya. Bahwasannya Allah Maha Tunggal telah memberikan perinta-perintah prinsip melalui wahyu agar manusia tetap hidup selamat dan sejahtera di bumi dan mendapatkan keselamatan pula di akhirat. Pengetahuan terhadap tauhid ini menjadikan manusia bertanggung jawab karena ilmu yang diperolehnya mempunyai bingkai (kerangka) yang amanah.
2. Khilafah
Kepemimpunan atau khilafah, merupakan srana penting dalam merumuskan teori lingkungan islam. Khilafah dapat bermakna bahwa segala sesuatu yang ada dibumi sangat bergantung pada peran manusia yang memiliki kebijakan untk memelihara atau membinasakan lingkungannya.
Dalam islam, imam (khilafah atau presiden) mempunyai peran penting dalam mengontrol jalannya pemerintahan, termasuk didalamnya dalam mempertahatikan pembagian dan pengelolaan sumberdaya alam.
3. Al-Istislah
Kemaslahatan umum (Al-Istislah) atau mementingkan kemaslahatan umat merupkan salah satu syarat mutlak dalam pertimbangan pemeliharaan lingkungan. Manusia harus pandai memanfatkan SDA secara optimal tetapi tidak berlebih-lebihan dan melampaui batas.
4. Halal dan Haram
Konsep kunci Islam yang paling dipahami masyarakat muslim adalah peraturan-peraturan mengenai halal (yang diperbolehkan) atau legal dan haram (yang dilarang) atau ilegal. Kedua istilah ini menjadi suatu pembatasan yang sangat kuat untuk mencegah perilaku manusia agar tidak merusak tanaman yang teratur dalam ekosistem dan tata kehidupan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas maka dapat kami simpulkan bahwa :
1. Hutan adalah suatu areal yang luas dikuasai oleh pohon, tetapi hutan bukan hanya sekedar pohon. Termasuk di dalamnya tumbuhan yang kecil seperti lumut, semak belukar dan bunga-bunga hutan, termasuk juga binatang yang menjadikan hutan sebagai habitatnya. Dan pengertian deforestasi hutan sering diartikan sebagai penggundulan hutan tanpa adanya penanaman kembali.
2. Manusia dibolehkan mengambil manfaat dari kekayan alam ini asal tidak sampai berlebihan.
3. Dampak dari deforestasi hutan sendiri mengakibatkan banyak kerusakan alam seperti banjir, perubahan iklim, erosi tanah, longsor, rusaknya ekosistem darat dan laut, dan masih banyak hal lainnya
4. Upaya dalam menanggulangi deforestasi hutan kita manusia bisa melakukan tebang pilih, reboisasi, polisi hutan dan banyak cara lainnya yang sesuai dijelaskan dalam makalah ini.
B. Saran
Pada penulisan makalah ini, penulis memberikan penjelasan dan gambaran kepada pembaca terutama mahasiswa mengenai Deforestasi Hutan agar dapat memahami dengan baik dampak dan cara penanggulangannya. Dengan memahami deforestasi hutan, tentunya mahasiswa atau pembaca akan lebih berhati-hati dalam berperilaku di bumi.
C. Salam penutup
Demikianlah makalah yang dapat kami buat mengenai deforestasi hutan, kami sadar bahwa dalam penyusunan makalah tentunya terdapat kesalahan dari segi penulisan maupun dalam penyajian. Untuk itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan untuk menjadikan penyusunan makalah kami berikutnya lebih baik lagi dan demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini dapat menambah keilmuan dan bermanfaat bagi kita semua.
Daftar Pustaka
Abdul Wahab Al-Subki, Tajuddin. TT. Jam’ul Jawami’, Markaz Buhutsul ‘Ilmi, Mesir.
Boisard, Marcel A, Humanisme dalam Islam, diterjemahkan oleh prof. Dr. M. Rasjidi, Jakarta : Bulan Bintang, cet i, 1980
Frings, Marc. Peran Indonesia dalam Kebijakan Iklim Internasional Insentif Finansial untuk Melindungi Kelangsungan Hutan –Apakah Efektif?, Jakarta : Yayasan Konrad-Adenauer.
Hoed, Benny, et Al, 2000, Jakarta Recovery, blue print pembangunan Ibukota, sumbangsih kampus untuk Jakarta.
Mangunjaya,
Fachruddin M. 2005. Konservasi Alam Dalam Islam, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Razi (al), TT.
Al-Tafsir al-Kabir, juz IV. Teheran: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Departemen Kehutanan. Jakarta
Z, Sardar, 1985.
Towards an Islamic Theory Of Environment. In Islamic Futures: A Shape of Ideas To Come, London: Mansell Publishing,
Zuhaili, Wahbah. 2006. Al-Fiqh al-Islami wa Adilltihi, Libanon: Darl Fikr.
Anonimous. 1992. Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia 1992: 20 tahun setelah Stockholm. (http://rudyct.com/PPS702- ipb/08234/nuraini_soleiman.htm) diakses tanggal 17 Desember 2016 pukul 11.00 WIB
SAFnet Dictionary. 2008. Dictionaryofferestry.org. diakses tanggal 17 Desember 2016 pukul 11.30 WIB
Yulia, 7 Cara Mencegah Hutan Gundul Secara Efekti, http://ilmugeografi.com/ilmu-bumi/hutan/cara-mencegah-hutan-gundul. diakses pada tanggal 17 desember 2016 pukul 21.45
Tidak ada komentar:
Posting Komentar